Kepada Yth, Ka.UPT, Kepsek SD/SMP/SMA/SMK, Tim Teknis, Operator Kecamatan, Operator Sekolah,
Download Surat Edaran,
alamat aplikasi pendataan tenfas dapat diakses di:Aplikasi Pendataan Tanfas
Fungsi aplikasi ini:1.Sebagai data induk (krn data yang ada selama ini hanya tersimpan di pusat)2.Sebagai data pengajuan berbagai usulan (ada pada menu di aplikasi)3.Gunakan User ID dan Pass = NPSN yang ada digunakan di PADAMU NEGERI.hari senin, 21 Oktober 2013, karena data akan dipakai sebagai bahan rakor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar